Sunday, September 27, 2015

Inilah Penjelasan Qurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga

IMG-20150923-WA0010
Di dalam Mughnil Muhtaj juz 4 hal: 359 cetakan Daarul Fikr menjelaskan bahwa :
“Dipandang dari hukum asalnya, kambing yang telah ditentukan untuk kurban, maka hanya cukup untuk 1 orang sahaja. Namun, ketika ada seseorang yang menyembelih 1 kambing diniati untuk dirinya dan keluarganya, atau dia menyembelih kambing untuk dirinya dan orang lain,maka hal itu diperbolehkan”. Karena adanya hadist Nabi s.a.w riwayat Muslim: bahwasanya Nabi s.a.w menyembelih dua kambing, dan beliau berdo’a : “yaa Allah terimalah (kambing kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”. Ini menjelaskan bahwa udhiyah (kurban) adalah sunnah kifayah (jika 1 orang melakukannya maka gugurlah kesunnahan yang lain) dan 1 orang tersebut mewakili ahli keluarga seperti hukum memulai mengucapkan salam dan menjawab hamdalah bagi yang bersin.

Di dalam kitab Majmu’ Imam Nawawi menjelaskan bahwa : Termasuk yang diambil dalil dari pendapat ini adalah hadist shohih di dalam kitab Al-Muwattho’: Bahwa Abu Ayyub Al-Anshory berkata “suatu hari kita menyembelih kurban satu kambing, yang mana hal itu dilakukan oleh satu laki-laki dan diperuntukkan untuk dirinya dan keluarganya. Setelah itu para masyarakat saling berlomba melakukan hal tersebut,hingga hal itu menjadi sebuah kebanggan. Akan tetapi pahala dari kurban sebenarnya adalah untuk orang yang menyembelih itu sahaja.Karena dialah yang melakukannya.Sebagaimana orang yang menggugurkan kewajiban fardhu kifayah, maka yang mendapatkan pahala juga hanya yang melakukan sahaja.

IMG-20150923-WA0011
Di dalam kitab Ianatut Tholibin juz 2 hal:330 cetakan Al-Haramain menjelaskan bahwa :Jika salah satu anggota keluarga sudah qurban maka satu keluarga sudah tidak ada lagi tuntutan dan semua sudah mendapat kesunnahan yang walaupun disunnahkkan bagi tiap individu dikeluarga tersebut.
Di jelaskan dalam kitab Tuhfah : yang dimaksud sunnah kifayah adalah gugur tuntutan kesunnahan bagi yang lain untuk mengerjakannya namun dari segi pahala tetap orang yang melakukan qurban yang mendapatkan pahalanya bukan yang lainnya.

KESIMPULAN :
Di dalam madzhab kita Madzhab Syafi’i ulama Syafiiyah membagi hukum kesunnahan qurban menjadi 2 :
1. Sunnah ‘Ainiyah ( jika ada satu orang melakukan kurban maka yang lain belum gugur kesunnahannya)
2. Sunnah kifayah (jika ada satu orang yang melakukan kurban maka yang lain sudah gugur kesunnahannya,namun pahala tetap untuk satu orang yang melakukannya)

Thursday, November 7, 2013

Kotbah Jumat : Delapan Tuntunan Imam Qusyairi Menuju Taqwa

1383200860Marilah di akhir tahun kita tingkatkan ketaqwaan kita dengan mengingatkan diri kita akan berbagai kesalahan yang telah kita kerjakan dan bertekad untuk tidak terulangnya pada tahun mendatang. Imam Qusyairi pernah menyatakan delapan hal yang dapat menghantarkan seseorang menuju ketaqwaan

الحمد لله على نعمه فى أول الشهر من السنة الهجرة التامة, الذى جعل هذا اليوم من أعظم الأيام الرحمة, أحمده حمد الحامدين, واستعينه أنه خيرالمعين, وأتوكل عليه انه ثقة المتوكلين أشهد أن لااله الا الله وحده لاشريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله المجتبى وسيد الورى رحمة للعالمين. اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين وسلم تسليما كثيرا...اما بعد  فياأيها الناس اتقوالله حق تقاته ولاتموتن الا وأنتم مسلمون.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Tidak terasa tahun akan segera berganti. Alhamdulillah kita masih dapat bersama-sama menjalankan shalat Jum’at terakhir kali tahun 1434 H. Marilah di akhir tahun kita tingkatkan ketaqwaan kita dengan mengingatkan diri kita akan berbagai kesalahan yang telah kita kerjakan dan bertekad untuk tidak terulangnya pada tahun mendatang. Imam Qusyairi pernah menyatakan delapan hal yang dapat menghantarkan seseorang menuju ketaqwaan, yaitu:

Pertama, At-Takharruzu anil Makhawifi menjaga diri dari segala sesuatu yang ditakuti. Diantara hal yang ditakuti adalah siksa kubur dan siksa neraka. Dengan kata lain At-Takharruzu ‘anil Makhawifiadalah menghindarkan diri dari berbagai hal yang menyebabkan diri kita terseret ke dalam neraka. Dan juga menghidar dari segala yang menyebabkan diri tersiksa di alam kubur.

Sunday, November 3, 2013

AL-FIQHUL AKBAR, KITAB AQIDAH IMAM SYAFI'I

 

Al-Fiqhu Al-Akbar

Nama kitab: Al-Kawkab Al-Azhar Syarah Al-Fiqhu Al-Akbar.
Karya: Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i.
Masalah: Tauhid / Aqidah Imam Syafi'i.
Cetakan: Darul Fikr, Beirut - Libanon).

 

Berkata Imam Syafi’I, semoga Allah ta’ala merahmatinya: (Maka seandainya dikatakan: Tidakkkah Allah ta’ala berfirman:
الرجمن على العرش استوى

Dikatakan bahwa ayat ini bagian dari ayat Mustasyabbihat (ayat yang samar untuk mengetahui maksud rdan tujuannya dan perlu penjelasan dari pakar tafsir Al-Qur’an). Adapun jawaban yang kami pilih dari ayat mutasyabbihat dan keasamaan-kesamaannya ini berlaku bagi orang yang tidak mau mendalami ilmunya agar melewatinya seperti apa adanya ayat dan tidak perlu membahas dan membicarakan ayat ini. Karena, hal ini tidak akan aman untuk terjatuh ke dalam lumpur “Tasybih”, yakni menyamakan Allah dengan makhluk apabila bukan dari golongan orang-orang yang dalam ilmunya.


Dengan demikian, wajib bagi setiap muslim yang mukallaf untuk mengi'tiqadkan atau meyakinkan perkara di dalam sifat-sifat Dzat Maha Pencipta (Allah) ta’ala seperti apa yang telah kami terangkan, di mana Allah ta’ala tidak diliputi oleh tempat dan tidak berlaku zaman bagi-Nya. Juga, Dia maha dibersihkan dari segala batasan, dan ujung dan tidak butuh kepada tempat dan arah. Dia selamat dari segala bentuk kerusakan dan keserupaan.
Olehkarena dengan adanya makna ayat ini, maka Imam Malik rahimahullah melarang kepada seseorang untuk menanyakan tentang ayat ini. Beliau berkata: Al-Istiwa’ sesuatu yang sudah disebut. Kaifiat (pertingkah) sesuatu yang samar. Iman dengan ayat ini wajib. Dan, bertanya tentang ayat ini bid’ah.
Kemudian, beliau berkata: Seandainya engkau kembali menanyakan kepada semitsal ayat ini, maka aku memerintahkan supaya engkau menepuk lehermu. Semoga Allah melindungi kita dan kalian untuk tidak menyamakan Allah dengan makhluk !


{Keterangan dari kitab "Al-Kawkab Al-Azhar Syarah Al-Fiqhu Al-Akbar", karya Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i, halaman 68, cetakan "Darul Fikr", Beirut - Libanon)

Thursday, September 5, 2013

IMAM SYAFI’I DAN IMAM AHMAD BIN HANBAL CINTA KEPADA KAUM SUFI

Imam Syafi’I, rahimahullah, dengan kebesaran dan keagungannya duduk bersahabat dengan kaum sufi, lalu beliau ditanya: “Apa yang engkau dapatkan ketika duduk bersahabat dengan mereka?” Maka beliau menjawab: Saya mendapatkan dua hal dari mereka, yaitu: Ungkapan mereka, ‘Waktu bagaikan pedang, bila engkau tidak sanggup memotongnya, maka ia akan memotong engkau,’ dan ungkapan mereka: ‘Bila engkau tidak menyibukkan diri engkau dengan kebaikan , maka ia akan menyibukkan engkau dengan keburukan’.”

Demikian pula yang dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah, yang juga duduk bersahabat dengan Abu Hamzah al-Baghdadi, seorang sufi yang hidup sezaman dengannya, di mana ketika ia mendapatkan masalah yang tidak sanggup memecahkannya, maka ia akan bertanya kepada sang sufi Baghdad, “Bagaimana pendapat engkau, wahai sang sufi?” Ini sudah cukup menjadi catatan sejarah kaum sufi. Seandainya mereka tidak memiliki kelebihan tersendiri, tentu saja orang seperti Imam Ahmad tidak akan membutuhkannya.

Sementara itu, Ibnu Aiman dalam kitab “Risalah” Imam Ahmad mengisahkan bahwa: Pada mulanya Imam Ahmad melarang orang-orang untuk berkumpul dengan kaum sufi, di mana ia pernah mengatakan, “Apakah pada salah seorang dari mereka (kaum sufi) ada suatu kelebihan dari apa yang ada pada kita?” Sampai pada suatu malam ada sebuah jama’ah yang datang memenuhi ruangannya, lalu mereka bertanya tentang masalah-masalah Syari’at (Hukum Fiqih Islam) yang membuatnya tidak mampu menjawab. Akhirnya jama’ah itu terbang di angkasa sambil berkata kepada Imam Ahmad, “Terbanglah bersama kami !” Tapi, Imam Ahmad tidak mampu terbang. Maka sejak itu ia menganjurkan kepada semua orang untuk berkumpul bersama kaum sufi dan mengatakan, “Sesungguhnya mereka melebihi kita dalam mengamalkan apa yang mereka ketahui.”

{Kitab “Lawaqih al-Anwar al-Qudsiyyah fi Ma’rifati Qawa’id ash-Sufiyyah”, karya Imam Abdul Wahab asy-Sya’rani (wafat 973 H), halaman 51, cetakan “Darul Fikr”, Beirut – Libanon).

 

By : Thobary Syadzily

Thursday, August 29, 2013

PEMBAGIAN BID’AH DALAM KITAB HADITS "SHOHIH MUSLIM BI SYARHI AN-NAWAWI"


Di dalam kitab hadits “Shohih Muslim bi Syarhi an-Nawawi” jilid 4 halaman 104-105, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon (lihat dan simak tulisan yang ada di foto !) diterangkan tentang masalah pembagian bid’ah yang bersumber dari sabda Nabi saw, yaitu:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari dosanya”.
Hadits ini mentakhsis hadits Nabi yang berbunyi:
كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة
“Setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.
Adapun yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara-perkara baru yang bersifat bathil dan bid’ah-bid’ah yang bersifat tercela.
Dengan demikian, bid’ah dibagi kepada lima bagian, yaitu:
1. Bid’ah wajib,
2. Bid’ah sunnah,
3. Bid’ah haram,
4. Bid’ah makruh, dan
5. Bid’ah mubah.

By Yai Thobary Syadzily

Tuesday, July 9, 2013

Tarawih Sistem Menyerang 4-4-3

Oleh : Al Ustadz Yahya Zainul Ma'arif
Pengasuh LPD Al-Bahjah – Cirebon

Bagi orang yang mengenal hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan perkataan para Ulama tentu amat sangat mudah untuk mengetahui bahwasannya Shalat Taraweh 8 roka’at itu tidak pernah diambil dari Nabi Muhammad SAW dan juga tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat-Sahabat beliau khususnya para Khulafaur Rosyidin.

Maka, jika ada yang mengikuti pendapat ini (taraweh 8 roka’at) lalu berhujjah ini adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW sungguh ini adalah hal yang sangat mengherankan, apalagi hujjah yang mereka keluarkan adalah hujjah yang tidak semestinya digunakan untuk Shalat Taraweh, yaitu Hujjah tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW.

Dan sungguh sangat mengherankan lagi jika muncul orang yang memilih Shalat Taraweh hanya 8 roka’at kemudian dengan serta merta menyalahkan orang yang melakukan Shalat Taraweh 20 roka’at. Kalau kita cermati bahwasannya Shalat Taraweh 20 roka’at tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW akan tetapi pernah dilakukan oleh para Sahabat Nabi SAW, khususnya Khulafaur Rosyidin yang sunnah mereka adalah termasuk Sunnahnya Rasulullah SAW. Sementara Shalat Taraweh 8 roka’at tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan juga tidak pernah dilakukan oleh para Khulafaur Rosyidin.

Monday, July 1, 2013

Dialog Di Tanah Suci

Sidi ‘Alwi Al-Maliki

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin–ulama Wahhabi kontemporer di Saudi Arabia yang sangat populer dan kharismatik-, mempunyai seorang guru yang sangat alim dan kharismatik di kalangan kaum Wahhabi, yaitu Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa’di. Ia dikenal dengan julukan Syaikh Ibnu Sa’di. Ia memiliki banyak karangan, di antaranya yang paling populer adalah karyanya yang berjudul, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, kitab tafsir setebal 5 jilid, yang mengikuti paradigma pemikiran Wahhabi. Tafsir ini di kalangan Wahhabi menyamai kedudukan Tafsir al-Jalalain di kalangan kaum Sunni.

Syaikh Ibnu Sa’di dikenal sebagai ulama Wahhabi yang ekstrem. Namun demikian, terkadang ia mudah insyaf dan mau mengikuti kebenaran, dari manapun kebenaran itu datangnya.

Suatu ketika, al-Imam al-Sayyid ‘Alwi bin Abbas al-Maliki al-Hasani (ayahanda al-Sayyid Muhammad bin ‘Alwi al-Maliki) sedang duduk-duduk di serambi Masjidil Haram bersama murid-muridnya dalam halaqah pengajiannya. Di bagian lain serambi Masjidil Haram tersebut, Syaikh Ibnu Sa’di juga duduk-duduk bersama anak buahnya. Sementara orang-orang di Masjidil Haram sedang larut dalam ibadah. Ada yang shalat dan ada pula yang thawaf. Pada saat itu, langit di atas Masjidil Haram diselimuti mendung tebal yang menggelantung. Sepertinya sebentar lagi hujan lebat akan segera mengguyur tanah suci umat Islam itu.

Tiba-tiba air hujan itu pun turun dengan lebatnya. Akibatnya, saluran air di atas Ka’bah mengalirkan air hujan itu dengan derasnya. Melihat air begitu deras dari saluran air di atas kiblat kaum Muslimin yang berbentuk kubus itu, orang-orang Hijaz seperti kebiasaan mereka, segera berhamburan menuju saluran itu dan mengambil air tersebut. Air itu mereka tuangkan ke baju dan tubuh mereka, dengan harapan mendapatkan berkah dari air itu.

Inilah Penjelasan Qurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga

Di dalam Mughnil Muhtaj juz 4 hal: 359 cetakan Daarul Fikr menjelaskan bahwa : “Dipandang dari hukum asalnya, kambing yang telah dite...