Tuesday, October 25, 2011

MEMBEDAH QUNUT





Thobary Syadzily
 Di dalam kitab " Al-Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuhu (الفقه الاسلامى و أدلته) " karya    Dr Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 809 cetakan "Dar el-Fikr" Beirut - Libanon (lihat tulisan yang ada di foto !) diterangkan sebagai berikut:

 Artinya:


PEMBAHASAN KEENAM: QUNUT DI DALAM SHALAT


Disunnahkan qunut di dalam shalat, tetapi ulama-ulama ahli fiqih berbeda pendapat di dalam membatasi shalat yang mana seseorang membaca qunut di dalamnya. Hal itu ada beberapa pendapat, yaitu telah berkata ulama madzhab Hanafi dan Hanbali: Seseorang qunut di dalam shalat witir, sebelum ruku' menurut ulama madzhab Imam Hanafi dan setelah ruku' menurut ulama madzhab Imam Hanbali. Seseorang tidak qunut selain shalat witir dari shalat-shalat yang lain.

Telah berkata ulama madzhab Maliki dan Syafi'i: Seseorang qunut di dalam shalat shubuh setelah ruku'. Menurut ulama madzhab Imam Malik yang paling utama adalah sebelum ruku', dan menurutnya secara zohir dimakruhkan qunut selain shalat shubuh.

Menurut ulama madzhab Imam Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali disunnahkan qunut di dalam shalat-shalat fardhu apabila turun bencana yang menimpa kaum muslimin. Namun, ulama madzhab Imam Hanbali menentukannya di dalam shalat shubuh. Sedangkan, menurut ulama madzhab Hanafi pada shalat jahriyah (shalat yang bacaannya bersuara keras, yaitu shalat zuhur dan 'ashar). —





MADZHAB SYAFI'I





Di dalam kitab " Ikhtilaful A'immatil "Ulama (اختلاف الأئمة العلماء) " karya Al-Wazir Abil Muzaffar Yahya bin Muhammad bin Jabirah As-Syaibani jilid 1 halaman 139 cetakan "Darul Kutubil 'Ilmiyah" (lihat tulisan yang ada di foto) diterangkan sebagai:





و قال الشافعية : يسن أن يقنت للشدائد فى جميع أوقات الصلاة و يجهر فيه الامام و المنفرد , و تسن فيه الجماعة فى شهر رمضان , و القنوت فى الركعة الأخيرة منه فى النصف الثانى من ذلك الشهر , كما يسن القنوت بعد الرفع من ركوع الثانية فى الصبح كل يوم



Artinya:
"Dan telah berkata madzhab Imam Syafi'i: Disunnahkan qunut (qunut nazilah) karena adanya perkara-perkara yang bersifat berat (misalnya turunnya bencana) di dalam semua waktu shalat. Imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian) membaca dengan suara keras di dalam qunut itu. Begitupula disunnahkan berjama'ah membaca qunut di bulan suci Ramadhan. Adapun bacaan qunut itu di raka'at akhir pada setengah kedua dari bulan suci Ramadhan, sebagaimana disunnahkan membaca qunut setelah bangun dari ruku' kedua di dalam shalat shubuh pada setiap hari".

No comments:

Post a Comment

Inilah Penjelasan Qurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga

Di dalam Mughnil Muhtaj juz 4 hal: 359 cetakan Daarul Fikr menjelaskan bahwa : “Dipandang dari hukum asalnya, kambing yang telah dite...