Sunday, September 27, 2015

Inilah Penjelasan Qurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga

IMG-20150923-WA0010
Di dalam Mughnil Muhtaj juz 4 hal: 359 cetakan Daarul Fikr menjelaskan bahwa :
“Dipandang dari hukum asalnya, kambing yang telah ditentukan untuk kurban, maka hanya cukup untuk 1 orang sahaja. Namun, ketika ada seseorang yang menyembelih 1 kambing diniati untuk dirinya dan keluarganya, atau dia menyembelih kambing untuk dirinya dan orang lain,maka hal itu diperbolehkan”. Karena adanya hadist Nabi s.a.w riwayat Muslim: bahwasanya Nabi s.a.w menyembelih dua kambing, dan beliau berdo’a : “yaa Allah terimalah (kambing kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”. Ini menjelaskan bahwa udhiyah (kurban) adalah sunnah kifayah (jika 1 orang melakukannya maka gugurlah kesunnahan yang lain) dan 1 orang tersebut mewakili ahli keluarga seperti hukum memulai mengucapkan salam dan menjawab hamdalah bagi yang bersin.

Di dalam kitab Majmu’ Imam Nawawi menjelaskan bahwa : Termasuk yang diambil dalil dari pendapat ini adalah hadist shohih di dalam kitab Al-Muwattho’: Bahwa Abu Ayyub Al-Anshory berkata “suatu hari kita menyembelih kurban satu kambing, yang mana hal itu dilakukan oleh satu laki-laki dan diperuntukkan untuk dirinya dan keluarganya. Setelah itu para masyarakat saling berlomba melakukan hal tersebut,hingga hal itu menjadi sebuah kebanggan. Akan tetapi pahala dari kurban sebenarnya adalah untuk orang yang menyembelih itu sahaja.Karena dialah yang melakukannya.Sebagaimana orang yang menggugurkan kewajiban fardhu kifayah, maka yang mendapatkan pahala juga hanya yang melakukan sahaja.

IMG-20150923-WA0011
Di dalam kitab Ianatut Tholibin juz 2 hal:330 cetakan Al-Haramain menjelaskan bahwa :Jika salah satu anggota keluarga sudah qurban maka satu keluarga sudah tidak ada lagi tuntutan dan semua sudah mendapat kesunnahan yang walaupun disunnahkkan bagi tiap individu dikeluarga tersebut.
Di jelaskan dalam kitab Tuhfah : yang dimaksud sunnah kifayah adalah gugur tuntutan kesunnahan bagi yang lain untuk mengerjakannya namun dari segi pahala tetap orang yang melakukan qurban yang mendapatkan pahalanya bukan yang lainnya.

KESIMPULAN :
Di dalam madzhab kita Madzhab Syafi’i ulama Syafiiyah membagi hukum kesunnahan qurban menjadi 2 :
1. Sunnah ‘Ainiyah ( jika ada satu orang melakukan kurban maka yang lain belum gugur kesunnahannya)
2. Sunnah kifayah (jika ada satu orang yang melakukan kurban maka yang lain sudah gugur kesunnahannya,namun pahala tetap untuk satu orang yang melakukannya)

Inilah Penjelasan Qurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga

Di dalam Mughnil Muhtaj juz 4 hal: 359 cetakan Daarul Fikr menjelaskan bahwa : “Dipandang dari hukum asalnya, kambing yang telah dite...