Bersalaman setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam
Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas
ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena dilakukan setelah prosesi
shalat selesai dengan sempurna. Meskipun demikian, banyak orang yang
mempertanyakan tentang hukum bersalaman, perbincangan seputar ini masih
terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman ba’das sholat. Inilah yang perlu
dijelaskan lebih lanjut. Ada beberapa hadits yang menerangkan tentang
bersalaman diantaranya adalah riwayat Abu Dawud:
عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ
فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya : Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah
s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian
saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum
berpisah.” (H.R. Abu Dawud)
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ
صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ
ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ
بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ
Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia
shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk
menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu
juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari,
hadits ke 3360).
عَن قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ
لاَنَسْ : اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ
Artinya :Dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata
kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul
? Anas menjawab : ya (benar)
Hadits-hadits di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum,
yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik
setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah
dijelaskan oleh hadits di atas.
Pendapat para ulama.
1. Imam
al-Thahawi.
تُطْلَبُ اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا
وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunah dan begitu
juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.
2. Imam
Izzuddin bin Abdissalam
Beliau berkata :
اَنَّهَا مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَةِ
Artinya : (Mushafahah setelah shalat) adalah masuk dalam kategori
bid’ah yang diperbolehkan.
3. Syeikh
Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
انَّهَا دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ مُطْلقا
Artinya : Mushafahah setelah shalat masuk dalam keumuman hadits
tentang mushafahah secara mutlak.
4. Imam
Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ
اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ
يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب
لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ
Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan
saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga
Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar
dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan
menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.]
(Disarikan dari buku Tradisi Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya,
LTM-PBNU)
No comments:
Post a Comment